Kerusakan Kendaraan Kelebihan Muatan

Kendaraan yang memuat barang atau penumpang dengan berat melebihi kapasitas maksimum yang ditetapkan oleh produsen kendaraan, dapat memicu bahaya dan masalah serius pada kendaraan. Berikut adalah beberapa hal yang dapat ditimbulkan pada kendaraan akibat kelebihan muatan.

  1. Kerusakan pada sistem transmisi

Kelebihan muatan dapat memberikan tekanan berlebih pada sistem transmisi manual/otomatis dan kopling. Keadaan ini dapat mengakibatkan keausan yang lebih cepat pada komponen dan mengurangi umur pakai kendaraan.

  1. Gangguan keseimbangan dan handling

Kelebihan muatan dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan pengendalian yang aman. Ketika kendaraan melebihi beban yang direkomendasikan, berat yang tidak merata dapat memengaruhi stabilitas kendaraan dan mengurangi kemampuan pengemudi untuk mengendalikan mobil dengan baik.

  1. Memperburuk kinerja sistem pengereman

Ketika kendaraan membawa beban terlalu berat, jarak pengereman bisa menjadi lebih panjang dan memengaruhi kemampuan sistem pengereman untuk menghentikan kendaraan secara efektif.

  1. Risiko kecelakaan yang meningkat

Saat melebihi kapasitas maksimum yang ditetapkan, stabilitas dan manuverabilitas kendaraan akan terganggu sehingga dapat menyebabkan hilangnya kendali, kesulitan dalam mempertahankan lajur, atau bahkan terguling. Risiko kecelakaan juga meningkat karena jarak pengereman yang lebih lama dan respon pengemudi yang terhambat. Selain itu, beban berlebihan juga akan memengaruhi umur pakai ban sehingga menyebabkan keausan yang lebih cepat dan meningkatkan risiko kegagalan ban saat berkendara.

  1. Bahaya struktural

Kelebihan muatan dapat membebani struktur kendaraan seperti sasis, suspensi, dan komponen lainnya. Hal ini dapat menyebabkan keausan berlebihan pada komponen tersebut, mengurangi daya tahan, serta kinerja kendaraan secara keseluruhan.

Lalu, apabila terjadi kecelakaan ataupun kerusakan pada mobil akibat kelebihan muatan, tentunya tidak dapat ditanggung oleh asuransi. Hal ini tertuang dalam PSAKBI pasal 3 ayat 1.4 yang berisi:

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

1.4 kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

Agar tetap #peaceofmind dalam keadaan darurat di jalan, Garda Siaga siap membantu 24 jam, gratis untuk pelanggan Garda Oto! Langsung call Garda Akses 1 500 112 untuk info lebih lanjut. #POMinfo