Memahami produk asuransi yang akan dibeli merupakan hal penting agar dapat memilih polis yang tepat. Apalagi sekarang ini sudah ada asuransi syariah yang lebih sesuai dengan aturan Islam. Bagi Anda yang belum paham mengenai asuransi syariah, berikut beberapa perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

  1. Prinsip

Prinsip asuransi sudah berbeda antara syariah dan konvensional. Asuransi biasa atau konvensional prinsipnya adalah jual beli risiko. Nasabah akan dikenakan premi dan diberi imbalan berupa proteksi atau perlindungan terhadap risiko kesehatan, jiwa, atau lainnya.

Sedangkan pada asuransi syariah prinsipnya adalah saling melindungi dan saling tolong menolong melalui investasi dalam bentuk tabarru atau aset. Jenis asuransi ini dikenal juga sebagai risk sharing dengan nasabah yang menghibahkan sejumlah dana untuk saling menolong atau membantu nasabah lain.

  1. Sistem perjanjian

Pada sistem perjanjiannya, asuransi konvensional menggunakan sistem jual beli dengan kejelasan penjual, pembeli, objek yang diperjualbelikan, harga, dan persetujuan antara dua belah pihak.

Sedangkan untuk asuransi syariah menggunakan sistem perjanjian atau akad tabarru. Akad yang menyatakan bahwa asuransi ini untuk tujuan kebaikan dan tolong menolong. Asuransi bukan hanya untuk tujuan komersial saja.

  1. Kepemilikan dana

Sistem kepemilikan dana untuk asuransi syariah berdasarkan premi yang sudah dibayarkan oleh nasabah. Jadi untuk pertanggungan terhadap risiko murni berdasarkan pembayaran premi yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

Sistem kepemilikan dana pada asuransi syariah dimiliki secara kolektif atau bersama. Apabila ada nasabah lain yang mengalami risiko, maka kumpulan dana dari nasabah lain yang akan diberikan sebagai santunan.

  1. Pengawasan dana

Perusahaan asuransi bergerak berdasarkan peraturan OJK dengan pengawasan dari lembaga tersebut. Tidak adalah badan pengawas khusus untuk asuransi konvensional yang mengatur kegiatan transaksi antara perusahaan asuransi dan nasabah.

Berbeda dengan asuransi syariah yang diawasi oleh DPS atau Dewan Pengawas Syariah. DPS ini bertanggung jawab kepada MUI untuk memastikan transaksi yang terjadi berdasarkan prinsip syariah.

  1. Pengelolaan dana

Dana asuransi konvensional dikelola sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi. Nasabah membayar premi asuransi dan perusahaan akan mengelolanya sesuai perjanjian.

Pada asuransi syariah cara kerjanya adalah dengan mengelompokkan dana tanpa adanya hak milik. Dana yang terkumpul tersebut akan dikelola untuk keuntungan nasabah secara transparan.

  1. Pembayaran klaim polis

Nasabah dapat mengajukan klaim polis ke perusahaan asuransi. Pada asuransi konvensional, nasabah menggunakan dana dari perusahaan sebagai uang pertanggungan yang jumlahnya sesuai dengan polis yang berlaku.

Namun untuk asuransi syariah, klaim asuransi dilakukan dengan pencairan tabungan bersama. Jadi dana yang terkumpul dari nasabah-nasabah lain menjadi uang asuransi yang diberikan kepada nasabah yang mengalami risiko.

  1. Dana hangus

Dana hangus berlaku pada asuransi konvensional yaitu ketika periode polis sudah berakhir atau nasabah yang tidak lagi mampu membayar premi atau biaya asuransi lainnya.

Hal ini tentu berbeda dengan asuransi syariah yang tidak menerapkan dana hangus. Nasabah asuransi dapat mengambil dananya kembali yang sudah dibayarkan.

  1. Surplus underwriting

Asuransi konvensional menerapkan surplus underwriting dengan dana surplus yang dapat disimpan ke cadangan. Dana ini juga bisa dibagikan ke peserta dan perusahaan selama disetujui oleh nasabah.

Sedangkan untuk asuransi syariah, dana surplus akan diberikan kepada nasabah jika ada kelebihan pada pendapatan lain. Jumlahnya dikurangi dengan pembayaran klaim dan utang.

  1. Pemegang polis

Polis asuransi konvensional dipegang oleh satu orang saja. Nasabah yang menjadi tertanggung yang wajib membayar premi sesuai ketentuan.

Pada polis syariah, polis dapat dipegang oleh satu orang hingga satu keluarga. Jadi seluruh keluarga dapat memperoleh manfaat perlindungan dari polis tersebut.

*Baca Juga: Tips Memilih Asuransi yang Benar & Terpercaya di Indonesia

Memilih Asuransi Syariah

Ketika membeli polis asuransi tentu ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan agar tidak salah pilih. Bagi Anda yang ingin memproteksi diri dengan asuransi syariah, asuransi Astra bisa menjadi pilihannya. Asuransi yang sudah lama malang melintang di Indonesia.

Semua produk asuransi dari Astra sudah tersedia dengan prinsip syariah. Mulai dari asuransi ritel, kesehatan, dan asuransi komersial. Anda bisa memilih sesuai kebutuhan, seperti asuransi ritel, asuransi komersial, dan asuransi kesehatan.

Asuransi retail yang ditawarkan Astra ini antara lain Garda oto untuk asuransi motor, asuransi mobil, dan asuransi mikro. Kemudian ada juga asuransi komersial yang menyediakan proteksi untuk kendaraan bermotor, rangka kapal, alat berat, pengangkutan, dan produk lainnya.

Garda Healtech dan Garda Medika yang juga disediakan dalam bentuk asuransi syariah. Anda bisa memilih Garda Healtech untuk asuransi kesehatan perorangan dan garda medika untuk asuransi kesehatan karyawan.

Asuransi Astra menawarkan kemudahan dalam membeli polis asuransi. Begitu juga untuk proses klaim asuransi yang dapat dilakukan secara online. Anda bisa mengajukan klaim dan petugas akan melakukan survei.