Mengenal Polis Asuransi Beserta Fungsi dan Contohnya

Mengenal Polis Asuransi Beserta Fungsi dan Contohnya

Istilah-istilah yang berkaitan erat dengan asuransi ini ada beragam, salah satunya yaitu polis asuransi. Jika Anda hendak membeli suatu produk asuransi, maka sudah pasti Anda akan mendengar istilah tersebut. Apa itu polis untuk asuransi, fungsinya, serta contohnya akan dibahas secara lengkap di bawah ini.

Pengertian Polis Asuransi

Polis untuk asuransi merupakan sebuah perjanjian antara perusahaan asuransi atau penanggung, dengan nasabah asuransi atau tertanggung. Polis ini dapat memuat berbagai syarat-syarat komitmen antara kedua belah pihak serta pengalihan risiko.

Oleh karena itu nasabah asuransi atau tertanggung harus melakukan pembayaran premi asuransi untuk bisa tahu apa isi dari polis untuk asuransi yang akan diberikan.

Polis inilah yang nantinya dijadikan nasabah atau tertanggung sebagai pedoman untuk mendapatkan haknya baik itu untuk ganti rugi asuransi dan lain sebagainya.

*Baca Juga: Cara Memilih Produk Asuransi yang Tepat untuk Kamu dan Keluarga

Polis untuk asuransi ini juga akan memberikan perlindungan terhadap penanggung atau perusahaan asuransi apabila nasabah menuntut hak yang di luar kontrak yang telah disepakati.

Perusahaan asuransi tidak ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi ataupun pertanggungan yang tidak tercantum pada polis untuk asuransi. Sehingga sebelum tertanggung menandatangani polis untuk asuransi ini baca dengan baik terlebih dahulu isi dari polis asuransi tersebut.

Fungsi Polis Asuransi

Setelah paham betul apa itu polis untuk asuransi maka selanjutnya Anda juga perlu memahami fungsi dari polis untuk asuransi ini. Berikut ini merupakan beberapa fungsi dari polis untuk asuransi yang harus Anda ketahui.

●      Dapat mengetahui nilai pengurangan

Fungsi dari polis untuk asuransi yang pertama yaitu bisa mengetahui nilai pengurangan. Sebagai contohnya dalam asuransi kesehatan ada istilah yang dinamakan excess atau selisih nominal.

Hal-hal tersebut tentu sudah tercantum dan diatur di dalam polis tersebut sehingga nasabah tidak perlu lagi bingung atau pun bertanya terkait dengan hal ini jika sudah menandatangani polis tersebut.

●      Mengetahui hak dan kewajiban

Fungsi kedua dari mengenal polis untuk asuransi ini yaitu Anda bisa mengetahui hak dan juga kewajiban yang dimiliki oleh nasabah asuransi atau tertanggung. Pemegang polis ini punya kewajiban untuk membayarkan premi asuransi baik itu setiap bulan, triwulan, ataupun 1 tahun sekali tergantung dengan yang sudah disepakati dengan pihak jasa asuransi atau penanggung yang juga sudah tertulis di polis.

Polis asuransi ini biasanya berupa buku yang tebal tetapi memang yang disayangkan yaitu masih banyak nasabah atau tertanggung yang tidak mau untuk mempelajari buku tersebut padahal buku tersebut termasuk salah satu yang penting untuk diketahui. Karena di dalam buku tersebut Anda bisa mengetahui apa saja hak yang bisa diterima dan juga kewajiban yang harus dilakukan.

●      Jaminan Kedua Belah Pihak

Fungsi selanjutnya dari polis untuk asuransi ini yaitu jaminan untuk kedua belah pihak. Tak hanya jaminan untuk nasabah asuransi saja tetapi polis ini juga bisa menjadi jaminan untuk pihak jasa asuransi atau penanggung sehingga tidak ada yang dirugikan di sini baik itu tertanggung ataupun penanggung. Semua hal yang terkait dengan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak sudah diatur dengan baik di polis ini sehingga sebagai pihak tertanggung dan penanggung hanya perlu menjalankan hak dan kewajiban tersebut.

●      Memahami Skema Premi Asuransi

Fungsi selanjutnya yang dimiliki oleh polis asuransi yaitu untuk memahami skema dari premi asuransi. Semua kerugian yang bisa terjadi baik itu kerugian yang besar ataupun yang kecil sekalipun diatur di dalam polis. Pemegang polis ini punya kesempatan untuk bisa mempelajari semuanya Bahkan punya kesempatan juga untuk menolak apabila tidak sesuai dengan skema premi.

*Baca Juga: Tips Memilih Asuransi yang Benar dan Terpercaya di Indonesia

Salah satu jasa asuransi yang bisa Anda gunakan yaitu asuransi Astra. Bagi Anda yang ingin mengasuransikan kendaraan atau aset berharga lainnya seperti rumah, Anda bisa menggunakan produk asuransi dari Asuransi Astra. Asuransi Astra memiliki layanan contact center Garda Akses 24 jam, selain itu, asuransi Astra juga punya banyak kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang tentunya akan sangat memudahkan nasabah. Informasi lebih lanjut terkait dengan asuransi Astra, Anda bisa langsung hubungi kami di nomor 1 500 112.